Pasuruan, Media Suarapergerakan.id | Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (PUK SP KEP) PT. Mitra Murni Makmur melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Pengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode kepengurusan 2024–2028.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 09.00–12.00 WIB, bertempat di Lesehan Gading Kuning, Jalan Taman Safari II No. 56, Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Rapat dihadiri oleh jajaran PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur serta perwakilan Pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat tersebut dilakukan reposisi sejumlah jabatan dalam struktur kepengurusan PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur. Salah satu keputusan utama rapat adalah menetapkan Bambang Harsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I, untuk mengemban amanah sebagai Ketua PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur periode 2024–2028.
Reposisi tersebut juga diikuti dengan perubahan beberapa posisi lainnya. Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris I ditetapkan sebagai Wakil Ketua I, sementara Asari yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris II ditetapkan sebagai Wakil Sekretaris I. Untuk mengisi posisi Wakil Sekretaris II yang kosong, rapat sepakat memilih dan menetapkan Nuri, yang sebelumnya merupakan anggota, untuk menduduki jabatan tersebut.
Dengan keputusan tersebut, susunan Pengurus PAW PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur periode 2024–2028 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Bambang Harsono
- Wakil Ketua: Budiono
- Wakil Ketua: Muslimin
- Wakil Ketua: Miftakudin
- Sekretaris: Rosidin
- Wakil Sekretaris: Asari
- Wakil Sekretaris: Nuri
- Bendahara: Abd. Rohman
- Wakil Bendahara: Suparman.
Penetapan kepengurusan PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan roda organisasi serta memastikan struktur kepengurusan PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur tetap berjalan secara efektif hingga berakhirnya periode kepengurusan 2024–2028.
Dalam amanah barunya sebagai Ketua, Bambang Harsono diharapkan mampu melanjutkan konsolidasi organisasi, memperkuat soliditas dan kebersamaan anggota, serta menjalankan fungsi organisasi serikat pekerja secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan organisasi.
Selanjutnya, PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur telah mengajukan permohonan kepada DPC FSP KEP Kabupaten Pasuruan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan Pengurus PAW PUK SP KEP PT. Mitra Murni Makmur periode 2024–2028.
