Serang, suarapergerakan.id – Gubernur Banten Andra Soni mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) guna bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan dan memberikan asas manfaat optimal.
“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai,” katanya saat menyampaikan penjelasan usulan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian bersama.
Selain itu, Gubernur Andra menekankan bahwa setiap aset yang digunakan untuk pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Aset yang belum termanfaatkan, lanjut dia, perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah.
Menurutnya, meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten, dinamika regulasi dan kebutuhan daerah menuntut adanya penyempurnaan.
“Penyesuaian ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Secara garis besar, Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD agar proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset lebih terarah.
Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui sistem sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur dan hak-kewajiban dinilai akan membantu mengoptimalkan aset yang idle (menganggur) dengan tetap menjaga kepentingan daerah.
Ketiga, penguatan pengamanan aset yang meliputi kelengkapan dokumen bukti kepemilikan untuk mencegah potensi sengketa dan penyalahgunaan. Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset—seperti penjualan atau hibah—yang harus mematuhi persetujuan pejabat berwenang dan DPRD.
Kemudian, yang kelima, kata Andra, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemprov dan DPRD Banten. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga sangat bergantung pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menata data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, dan menyesuaikan tata kerja.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Gubernur Andra menambahkan.
