Gubernur Banten Dorong Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat

Serang, suarapergerakan.id – Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh badan publik di provinsi tersebut untuk memperkuat budaya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menghadiri penganugerahan keterbukaan informasi publik 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (5/11).

Dalam hal itu, Gubernur Andra mengapresiasi penyelenggara yang telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik.

Kemudian, ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

“Selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat dan penghargaan. Penghargaan ini hendaknya dimaknai bukan hanya sebagai prestasi, melainkan sebagai amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Bagi yang belum mencapai hasil optimal, jadikan hasil evaluasi ini sebagai motivasi untuk berbenah,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung visi pembangunan provinsi, yakni Banten maju, adil merata, tidak korupsi sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

Andra Soni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat.

“Pemprov Banten memperoleh skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi,” kata Gubernur Andra.

Meski demikian, lanjutnya, dirinya mengingatkan bahwa berdasarkan data yang disampaikannya, indeks keterbukaan informasi publik nasional pada 2025 masih berada di angka 66,43. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya peningkatan keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik di Banten tahun 2026, terdapat ratusan badan publik yang dinilai dari delapan kategori. Diantaranya meliputi organisasi perangkat daerah (OPD), unit pelaksana teknis daerah (UPTD), pemerintah kabupaten/kota, lembaga nonstruktural, instansi vertikal, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa, hingga partai politik.

“Ini menunjukkan bahwa budaya keterbukaan harus dibangun secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi di seluruh tingkatan badan publik di Banten sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 melibatkan sebanyak 160 badan publik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 badan publik mengembalikan kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) hingga tahap akhir. Hasil evaluasi menetapkan 77 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif.

“Sebanyak 77 badan publik dari delapan kategori berhasil mendapatkan predikat informatif,” ungkap Imron.

Adapun delapan badan publik yang meraih penghargaan informatif terbaik dalam Penganugerahan tersebut, yaitu Pemerintah Kota Tangerang, kategori pemerintah kabupaten/kota.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, kategori OPD Pemerintah Provinsi Banten serta UPTD RSUD Banten, kategori UPTD se-Provinsi Banten.

Kemudian, Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang, kategori BUMD, BPK Perwakilan Provinsi Banten, kategori lembaga nonstruktural/vertikal tingkat provinsi.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Pandeglang, kategori lembaga nonstruktural/vertikal tingkat kabupaten/kota, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten, kategori partai politik dan Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kategori pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *