Pejabat desa di Pandeglang diduga anti hingga blokir kontak wartawan

Pandeglang, suarapergerakan.id – Kepala Desa serta Sekretaris desa (Sekdes) Kadubale, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, diduga anti bahkan hingga memblokir nomor kontak wartawan saat hendak dikonfirmasi terkait pembangunan yang berada di wilayah itu.

Hal tersebut di alami oleh salah satu wartawan di Pandeglang yang namanya tidak mau disebutkan, menyatakan upaya konfirmasi itu sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kegiatan pembangunan di desa tersebut. Namun, komunikasi dengan pihak kepala desa dan sekdes diduga terkendala karena nomor wartawan disebut telah diblokir.

Selain itu, menurut pengakuannya juga dirinya sudah melakukan upaya untuk menemui yang bersangkutan ke lokasi.

“Sangat disayangkan karena pemerintah desa diharapkan dapat terbuka terhadap pertanyaan dan konfirmasi dari insan Pers, terutama terkait kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang maupun pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat memberikan teguran atau melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut apabila terbukti terjadi pemblokiran untuk menghindari konfirmasi wartawan.

Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan media dinilai penting guna menciptakan transparansi serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai pembangunan di wilayahnya.

Apalagi, kata dia, Pengaturan mengenai keterbukaan informasi dan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers memiliki hak dan peran legal untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi publik guna memenuhi hak masyarakat tahu.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Desa Kadubale belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *