Sampang, Media Suarapergerakan.id | Dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Madura kembali menjadi sorotan publik. Namun, di tengah ramainya opini yang berkembang, Wakil Ketua Ormas MAI Macan Asia Indonesia DPC Kabupaten Sampang, M. Sahi, justru menyampaikan pembelaan terhadap mantan Bupati Sampang, Slamet Junaidi.
Sahi menilai tudingan terhadap Slamet Junaidi terlalu dini dan belum memiliki dasar data yang kuat. “Kami meminta masyarakat dan media untuk tetap objektif. Jangan sampai ada penggiringan opini sebelum proses hukum membuktikan apa pun,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon senilai lebih dari Rp21 miliar yang dibayarkan perusahaan migas Petronas Carigali Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Sampang. Sejumlah pihak menuding adanya keterlibatan Slamet Junaidi dalam aliran dana yang hingga kini belum jelas penyalurannya kepada nelayan.
Dana tersebut dilaporkan cair pada periode September–Oktober 2024, ketika jabatan Bupati Sampang sudah dipegang oleh Penjabat (Pj.) Rudy Arifianto. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Pernyataan resmi dari Petronas dan aksi protes beberapa ormas memperkuat kecurigaan adanya kejanggalan dalam distribusi dana. Namun, menurut Sahi, fakta bahwa pencairan terjadi setelah masa jabatan Slamet Junaidi berakhir perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menilai tuduhan.
“Ormas MAI Macan Asia akan mendukung proses hukum yang objektif dan transparan. Tapi jangan dulu menghakimi siapa pun, termasuk Pak Slamet Junaidi,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status dana tersebut. Sementara itu, desakan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas semakin kuat.
Sahi berharap agar penyelesaian masalah ini tidak dipolitisasi dan tetap mengacu pada fakta hukum. “Jika ternyata beliau tidak terlibat, siapa yang akan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik? Mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” tutupnya.