Jakarta , Media suarapergeraka.id | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun dengan kepesertaan sukarela.
Dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa manfaat pensiun dari program yang bersifat sukarela pada prinsipnya dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) maupun secara berkala, sesuai dengan kehendak penerima manfaat.
Keputusan ini dinilai memberikan keleluasaan bagi pekerja maupun peserta dana pensiun dalam menentukan skema pencairan manfaat yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka saat memasuki masa pensiun.
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi setelah terbentuknya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Menurut MK, pengaturan mengenai program pensiun perlu diselaraskan dengan undang-undang dana pensiun maupun program pensiun wajib sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pemerintah dan pembentuk undang-undang segera melakukan penyesuaian regulasi agar tercipta kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, serta penyelenggara dana pensiun.
“Pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela pada prinsipnya dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai dengan kehendak penerima manfaat.” — Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
Dampak bagi PekerjaPeserta dana pensiun sukarela memiliki fleksibilitas memilih cara pencairan manfaat.
Memberikan kepastian hukum atas hak peserta dalam menerima manfaat pensiun.
Mendorong penyesuaian regulasi agar selaras dengan sistem jaminan sosial nasional.
Menjadi acuan bagi penyelenggara dana pensiun dalam menerapkan ketentuan pembayaran manfaat.
Sumber: Informasi resmi Mahkamah Konstitusi RI mengenai Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
