Surabaya, Media Suarapergerakan.id | Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade, kehadiran undang-undang ini menegaskan pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga (PRT) merupakan pekerja yang memiliki hak atas perlindungan hukum, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pengesahan UU PPRT sekaligus menjadi koreksi terhadap kondisi yang selama ini menempatkan pekerja rumah tangga dalam posisi rentan akibat minimnya perlindungan hukum. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada di wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan karena hubungan kerja yang berlangsung di lingkungan domestik sering dianggap sebagai urusan privat dan kekeluargaan.
Kini, melalui UU PPRT, negara menegaskan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum. Pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sekadar “pembantu” atau bagian informal dalam rumah tangga, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
Perubahan Paradigma Hukum Ketenagakerjaan Nasional
Kehadiran UU PPRT menandai perubahan paradigma hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja rumah tangga yang selama ini dipandang berada di sektor informal kini memperoleh pengakuan sebagai pekerja yang berhak atas:
- Upah yang layak;
- Waktu kerja yang manusiawi;
- Waktu istirahat dan cuti;
- Tunjangan Hari Raya (THR);
- Jaminan sosial kesehatan;
- Jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
- Mekanisme penyelesaian perselisihan kerja.
Perubahan paradigma ini menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang pekerjaan rumah tangga semata-mata sebagai relasi personal, melainkan sebagai hubungan kerja yang harus tunduk pada prinsip keadilan dan perlindungan hukum.
UU PPRT Sebagai Amanat Konstitusi
Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sejatinya merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tantangan Implementasi UU PPRT di Ruang Privat
Meskipun pengesahan UU PPRT merupakan langkah progresif, tantangan terbesar justru terletak pada implementasinya. Persoalan utama muncul karena hubungan kerja pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat, yaitu rumah tangga pemberi kerja.
Berbeda dengan hubungan kerja di perusahaan, kantor, atau pabrik yang berada di ruang publik dan relatif mudah diawasi, pekerjaan rumah tangga berlangsung dalam lingkungan domestik yang secara hukum mendapatkan perlindungan privasi.
Kondisi ini menciptakan dilema hukum. Di satu sisi, negara berkewajiban memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja rumah tangga. Namun di sisi lain, negara juga harus menghormati hak privasi warga negara yang tidak dapat diintervensi secara berlebihan.
Pertanyaan penting yang kemudian muncul adalah bagaimana negara dapat menjamin perlindungan pekerja rumah tangga apabila tempat kerja berada di ruang yang secara hukum dilindungi dari campur tangan pihak luar.
Dilema Pengawasan dan Penegakan Hukum
UU PPRT memberikan berbagai hak normatif yang membutuhkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Hak atas upah, jam kerja manusiawi, waktu istirahat, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan tidak akan bermakna apabila tidak didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
Namun mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional sulit diterapkan dalam hubungan kerja domestik. Pengawas ketenagakerjaan tidak dapat dengan mudah memasuki rumah warga sebagaimana melakukan inspeksi ke perusahaan.
Karena itu, implementasi UU PPRT membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap karakteristik hubungan kerja domestik. Pendekatan represif semata kemungkinan tidak efektif dan justru berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat.
Tantangan Budaya Hukum Masyarakat
Selain persoalan pengawasan, implementasi UU PPRT juga menghadapi tantangan budaya hukum masyarakat. Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dipahami sebagai hubungan kekeluargaan.
Tidak jarang pekerja rumah tangga dianggap sebagai “bagian dari keluarga” sehingga hubungan kerja formal dianggap tidak diperlukan. Dalam praktiknya, pendekatan kekeluargaan tersebut justru kerap mengaburkan kepastian hak dan kewajiban.
Istilah “sudah dianggap keluarga sendiri” tidak selalu menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja. Bahkan dalam banyak kasus, pendekatan tersebut digunakan untuk mengabaikan kepastian mengenai jam kerja, waktu istirahat, maupun upah yang layak.
Akibatnya, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang lemah ketika ingin menuntut haknya karena hubungan kerja tidak dibangun berdasarkan kepastian hukum yang jelas.
Padahal tujuan utama UU PPRT adalah memastikan bahwa hubungan personal tidak menghilangkan hak-hak pekerja sebagai manusia dan sebagai subjek hukum.
Pentingnya Aturan Pelaksana UU PPRT
Keberhasilan implementasi UU PPRT sangat bergantung pada kehadiran aturan pelaksana yang jelas dan operasional. Pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan yang mengatur secara rinci mengenai:
- Bentuk dan mekanisme perjanjian kerja;
- Standar upah dan jam kerja;
- Akses terhadap jaminan sosial;
- Sistem pengaduan yang mudah diakses;
- Mekanisme penyelesaian sengketa;
- Peran pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja rumah tangga;
- Sistem edukasi dan pendampingan bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Kejelasan aturan pelaksana menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan meminimalkan konflik dalam hubungan kerja domestik.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan PRT
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif dalam membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan rumah tangga.
Pendekatan yang mengedepankan edukasi, fasilitasi, dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses kemungkinan akan lebih efektif dibandingkan pendekatan pengawasan yang bersifat represif.
Di samping itu, masyarakat juga perlu membangun kesadaran baru bahwa pekerja rumah tangga memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati. Hubungan kerja yang harmonis tetap dapat dipertahankan, tetapi harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kesimpulan
Pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam sejarah perlindungan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan, kesejahteraan, dan perlakuan yang adil.
Namun keberhasilan UU PPRT tidak hanya ditentukan oleh seberapa progresif norma yang tertulis di dalamnya, melainkan oleh kemampuan negara dalam menghadirkan perlindungan yang nyata di tengah kompleksitas hubungan kerja domestik.
Tantangan terbesar implementasi UU PPRT terletak pada bagaimana negara mampu menegakkan perlindungan hukum di ruang privat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara. Di titik inilah komitmen negara hukum untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar diuji.
Ditulis oleh : Yohanes Brilian Jemadur Mahasiswa : Universitas Airlangga. Program studi : Magister Ilmu Hukum
Aktif dalam pendampingan, pendidikan, dan advokasi buruh melalui Wadah Asah Solidaritas (WADAS), serta terlibat dalam berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.
