Madiun, Media Suarapergerakan.id | Kunjungan Kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP KEP-KSPI Provinsi Jawa Timur dilanjutkan dengan melakukan konsolidasi bersama anggota PUK SP KEP-KSPI PT Cipta Gagas Lestari yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun. Konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat Jajaran Pengurus dan anggota Serikat Pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan dengan Pengusaha.
Dalam konsolidasi bersama tersebut di paparkan Agenda utama dalam pertemuan dengan manajemen perusahaan adalah mendorong percepatan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar pengaturan hubungan kerja yang lebih komprehensif dibandingkan Peraturan Perusahaan (PP). DPD FSP KEP-KSPI menilai bahwa keberadaan PKB akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan sekaligus menjadi instrumen penting dalam meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial.
Rombongan DPD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur, Bung Siswanto, didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi Bung Panjang Apin Sirait, Wakil Ketua Bidang Hukum Barsono, S.H., serta sejumlah pengurus DPD lainnya disambut dengan jajaran pengurus dan anggota PUK SP KEP PT Cipta Gagas Lestari di tempat konsolidasi yang diadakan di rumah salah satu anggota.
Dalam suasana penuh kekeluargaan dan kehangatan, konsolidasi dimulai dengan berdialog mengenai maksud dan tujuan kunjungan kerja ke perusahaan. Ketua DPD FSP KEP-KSPI provinsi Jawa Timur, Siswanto menyampaikan kepada Manajemen Perusahaan tentang pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara perusahaan dan serikat pekerja. DPD berharap manajemen segera menindaklanjuti permintaan resmi Serikat Pekerja untuk memulai perundingan PKB sebagai bentuk implementasi hubungan industrial yang lebih partisipatif.
Konsolidasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus meningkatkan pemahaman anggota mengenai hak-hak normatif pekerja.
Dalam arahannya, Wakil Ketua DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur bidang Organisasi, Panjang Apin Sirait, menegaskan bahwa penguatan organisasi merupakan fondasi utama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara bermartabat dan sesuai mekanisme hukum. Ia juga mendorong PUK agar segera mempersiapkan pembentukan calon Tim Perunding PKB sehingga ketika perusahaan menyatakan kesiapan untuk berunding, Serikat Pekerja telah memiliki tim yang kompeten dan siap menjalankan proses perundingan.
“PKB merupakan cita-cita bersama yang harus dipersiapkan secara matang. Karena itu organisasi harus kuat, anggotanya solid, dan tim perunding harus dipersiapkan sejak sekarang agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja secara profesional,” tegas Bung Apin.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur, Barsono, S.H., memberikan pembekalan mengenai urgensi Perjanjian Kerja Bersama sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha berdasarkan hasil perundingan kedua belah pihak.
Dalam penyampaiannya, Barsono mengaku prihatin terhadap minimnya pemahaman pekerja mengenai aturan ketenagakerjaan di perusahaan. Berdasarkan dialog bersama anggota, masih terdapat pekerja yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun namun belum pernah mengetahui isi Peraturan Perusahaan (PP), bahkan belum memahami perbedaan antara PP dan PKB.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena pekerja yang tidak memahami hak dan kewajibannya akan sulit memperoleh perlindungan hukum secara optimal ketika menghadapi persoalan hubungan kerja.
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari sejumlah pekerja mengenai penerapan tindakan disiplin di perusahaan yang dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh pekerja. Dalam diskusi internal tersebut disampaikan bahwa terdapat pekerja yang mengaku mengalami proses pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memahami terlebih dahulu mekanisme pembinaan maupun tahapan pemberian surat peringatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini, menurutnya, semakin menunjukkan pentingnya transparansi aturan perusahaan serta percepatan penyusunan PKB agar seluruh mekanisme hubungan kerja memiliki kepastian dan dipahami oleh semua pihak.
Melalui Konsolidasi Akbar ini, DPD FSP KEP-KSPI Jawa Timur berharap seluruh anggota semakin memahami pentingnya organisasi, meningkatkan kesadaran hukum ketenagakerjaan, serta aktif mengawal proses pembentukan Perjanjian Kerja Bersama. Dengan hadirnya PKB, diharapkan hubungan industrial di PT Cipta Gagas Lestari dapat berjalan lebih harmonis, produktif, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun perusahaan.
