Implementasi PP 35/2021 Jadi Sorotan dalam SEMESTER DPC FSP KEP KSPI Gresik

Trawas, Mojokerto Media Suarapergerakan.id | Kegiatan SEMESTER DPC FSP KEP KSPI Gresik yang digelar di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Mojokerto, berlangsung dinamis dengan berbagai pembahasan terkait isu ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian para pekerja. Acara yang diikuti pengurus dan perwakilan anggota serikat pekerja tersebut menjadi ajang peningkatan kapasitas sekaligus penguatan pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Salah satu sesi yang mendapat perhatian peserta adalah pemaparan materi oleh Barsono, S.H. mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait ketentuan PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2).

Dalam paparannya, Barsono menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai alasan mendesak, sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, serikat pekerja perlu memahami secara mendalam substansi aturan tersebut agar mampu memberikan pendampingan dan perlindungan yang maksimal kepada anggotanya.

“Pemahaman terhadap regulasi menjadi sangat penting agar pekerja tidak kehilangan hak-haknya akibat kurangnya pengetahuan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Barsono di hadapan peserta.

Suasana semakin interaktif saat memasuki sesi Focus Group Discussion (FGD). Salah satu peserta, Agus Priyadi, mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme dan perhitungan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, terutama pada kasus PHK yang dilakukan dengan alasan mendesak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Barsono menjelaskan bahwa hak pekerja yang mengalami PHK sangat bergantung pada dasar atau alasan PHK yang digunakan perusahaan. Untuk PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam PP 35 Tahun 2021, terdapat perbedaan hak yang diterima pekerja dibandingkan dengan PHK karena alasan lainnya. Oleh karena itu, setiap kasus harus dilihat secara rinci berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun isi PKB yang berlaku di perusahaan.

Melalui kegiatan SEMESTER ini, DPC FSP KEP KSPI Gresik berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum ketenagakerjaan, memperkuat solidaritas organisasi, serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan advokasi kepada anggota di tingkat perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *