Jamkeswatch Sidoarjo Advokasi Mahasiswi Korban Kecelakaan, RS. Anwar Medika dan BPJS Kesehatan Siap Bantu Penjaminan Lanjutan

Sidoarjo, Media Suarapergerakan.id | Tim Relawan Jamkeswatch Sidoarjo melakukan advokasi terhadap seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami kendala penjaminan biaya pengobatan pasca rawat inap di RS Anwar Medika.

Pasien bernama Sania Intan Nurul Lali (22), warga Menunggal RT 004/RW 005, Kedamean, Gresik, diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan jenis kepesertaan PBI. Saat ini pasien menjalani rawat jalan dengan diagnosa Fracture of medial malleolus (S82.5) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi disekitar jalan Raya Legundi Gresik. korban kemudian dilarikan ke RS. Anwar Medika Sidoarjo untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebelumnya korban mendapatkan penjaminan melalui Jasa Raharja (JR). Namun, setelah plafon penjaminan JR melebihi batas, pasien mengalami kendala saat hendak melanjutkan penjaminan menggunakan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun Relawan Jamkeswatch Sidoarjo, Awal permasalahan muncul karena pada saat awal masuk rumah sakit, ada sedikit kesalahan dalam pembuatan kronologi kejadian kecelakaan dijalan raya yang disebut oleh keluarga sebagai kecelakaan kerja, karena keluarga pasien dalam hal ini merupakan ibunya mengira anaknya mengalami kecelakaan pada saat berangkat bekerja. selain itu tidak terdapat dokumen yang membuktikan bahwa kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kerja.

Sri Handayani, Koordinator Relawan Jamkeswatch Sidoarjo menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pendampingan dan penelusuran fakta guna memastikan kebenaran informasi dan agar hak pelayanan kesehatan pasien tetap terpenuhi.

“Hasil kroscek menunjukkan pasien merupakan mahasiswa di Universitas Al Azhar Menganti dan saat kejadian sedang pulang dari rumah temannya, bukan dalam aktivitas kerja,” jelas Sri Handayani.

Selain itu, pihak keluarga mengaku bahwa ibu korban sempat menyetujui kronologi awal di rumah sakit karena panik dan khawatir anaknya tidak segera mendapatkan pelayanan medis.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Tim Relawan Jamkeswatch Sidoarjo melakukan kunjungan dan klarifikasi langsung ke RS Anwar Medika pada hari ini Rabu (13/05). Dalam pertemuan tersebut, Team relawan diterima dengan baik oleh dr. Qonita dan Bapak Zaqi selaku staf rumah sakit guna membahas pokok permasalahan dan upaya langkah alternatif sebagai solusi kelanjutan penjaminan pasien.

Dari hasil koordinasi antara Team Relawan Jamkeswatch Sidoarjo, rumah sakit Anwar Medika dan BPJS Kesehatan, akhirnya menemukan sebuah solusi bahwa penjaminan dapat dialihkan menggunakan BPJS Kesehatan berkat respon dan kebijakan dari BPJS kesehatan KC Sidoarjo, namun dengan beberapa persyaratan administrasi.

Adapun syarat tersebut meliputi:

  • Memperbarui surat kronologi kejadian melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit.
  • Menyertakan surat keterangan dari pemilik toko tempat pasien bekerja sambilan yang menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan terjadi pada hari maupun jam kerja.

Relawan Jamkeswatch Sidoarjo menyampaikan apresiasi kepada pihak rumah sakit Anwar Medika dan BPJS Kesehatan yang telah merespon dengan cepat dan membuka ruang penyelesaian demi keberlangsungan pengobatan pasien.

BPJS Kesehatan disebut siap membantu proses penjaminan lanjutan terhadap pasien setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Namun, pihak BPJS juga menegaskan bahwa kasus serupa diharapkan tidak terulang kembali melalui ketelitian pengisian kronologi sejak awal pelayanan kesehatan.

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait pemahaman masyarakat terhadap perbedaan penjaminan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, serta mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan agar pasien tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

JAMKESWATCH memastikan :

#SEHAT HAK RAKYAT#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *