Serang, Media Suarapergerakan.id | Dalam rangka Untuk meningkatkan pemahaman Pekerja didalam pembuatan dan perundingan PKB untuk menaikan upah serta teknik penyusunan skala upah, Industriall melakukan pelatihan di Le Dian Hotel & Cottages, Serang Provinsi Banten pada tanggal 10 – 11 Agustus 2026. Peserta yang hadir adalah para pengurus dari Pimpinan Unit Kerja dari berbagai Federasi seperti SP KEP, FSPMI, SPN, Farkes, SP KEP SPSI dan KSBSI
Sebagai narasumber dalam pelatihan yang digelar oleh IndustriAll tersebut adalah Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari Unsur Serikat Pekerja dan merupakan Pengurus DPP FSP KEP-KSPI, Zaenuddin Agung, S.H,.

Zaenuddin Agung dalam sesi pemaparan nya mengungkapkan bahwa, “Upah tidak hanya berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pekerja saja, tetapi juga berkaitan langsung dengan perusahaan dan keberlangsungan usaha.
“Memang secara mekanisme pengupahan ini sebenarnya dilakukan secara bipartit, akan tetapi pemerintah perlu hadir untuk memastikan agar perlindungan pekerja dan pengusaha berjalan secara adil”, Ungkap Agung.
Begitu upah minimum ditetapkan, maka harus dipatuhi oleh perusahaan. Dan perlu diketahui bahwa ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah ke atas. Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan kebijakan upah minimum, seperti UMKM dan usaha mikro lainnya, maka pemerintah harus membantu untuk penyesuaian dan keringanan seperti pengurangan pajak, dll.

Dalam sesi tanya jawab, Peserta secara interaktif menanyakan tentang konsekuensi bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan upah minimum dan memberikan upah karyawannya di bawah upah minimum.
Peserta lain, dari PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan bahwa sudah menerapkan kenaikan upah dipasal PKB langsung menyebutkan kenaikan 3 % dan insentif lainnya serta sudah menerapkan struktur skala upah, pernyataan senada juga dilontarkan oleh peserta dari PT. Nikomas dan PT. Pigein.
Menjawab beberapa pertanyaan dari peserta, Zanuddin Agung menegaskan bahwa kebijakan Upah Minimum ini hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah 1 tahun dan perusahaan menengah ke atas.
“Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berlaku skala upah. Terkait hal ini Dewan Pengupahan Kab/Kota harus sosialisasi dan mengedukasi perusahaan sehingga ada pemahaman yang sama,” ujarnya.
Agung juga menjelaskan jika setelah diberikan pembinaan, tetapi masih melanggar, sanksinya sangat tegas. Mulai dari teguran sampai sanksi administrasi bagi badan usaha yang melanggar.
“Tapi untuk sampai di tahapan itu, harus melalui proses mekanisme sebagaimana diatur undang-undang untuk pembuktianya. Tentu hal ini tidak mungkin mudah untuk dilakukan sendiri oleh pemerintah, karena ini menyangkut hubungan industrial yang melibatkan banyak pihak. Jadi harus dipikirkan dan dipertimbangkan segala kemungkinan dan efek ke depannya jika perusahaan sampai ditutup apabila dipaksakan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi, Agung menyampaikan agar ada ruang bagi pengusaha untuk mengatur struktur skala upah yang adil dan transparan, namun dia juga menegaskan agar pemerintah dalam kebijakan menetapkan Upah Minimum (UM) tidak terlalu rendah karena dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja dan perputaran ekonomi.
“Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar kenapa kenaikan UM dikendalikan agar tidak menimbulkan permasalahan di aspek-aspek lainnya,”
Sementara itu struktur skala upah harus didukung data, biasanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas. Untuk menyusun struktur skala upah, harus memenuhi syarat diantaranya, masa kerja, pendidikan dan resiko kerja.
“Pengusaha tidak takut membayar pekerja dengan menggunakan struktur skala upah karena akan berdapak dalam mengatur keuangan lebih terencana dengan baik.
Dalam pasal-pasal PKB juga perlu mengatur Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, Cuti khusus/alasan penting: Seperti pernikahan, khitanan/permandian anak, kematian keluarga inti, atau istri melahirkan/keguguran. Cuti haid dan melahirkan: Hak istirahat khusus bagi pekerja perempuan sesuai ketentuan medis dan hukum.Cuti besar/panjang: Istirahat panjang bagi pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan (biasanya pada tahun ke-5 dan kelipatannya, Jaminan Kesejahteraan dalam PKB Jaminan sosial wajib: Pendaftaran program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua, dan Pensiun).Fasilitas kesejahteraan tambahan: Tunjangan hari raya (THR), fasilitas kesehatan tambahan, bantuan perumahan, atau fasilitas transportasi/katering. Keseimbangan kerja: Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta bantuan sosial untuk keluarga pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang adil dan produktif, Bonus Tahun baru serta penghargaan berupa Emas yang diberikan apabila pekerja sudah mencapai masa kerja 5 tahun dan kelipatanya.(Za)
