Gresik, Suarapergerakan.id | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menggelar rapat dialog bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kejaksaan Negeri Gresik dalam rangka memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Nawasena Adhiyaksa Kejaksaan Negeri Gresik ini mengangkat tema “Sinergi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kejaksaan Negeri dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Kondusif, dan Berkeadilan.”

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menyampaikan beberapa isu strategis ketenagakerjaan yang saat ini menjadi tantangan bersama. Di antaranya adalah pergeseran perusahaan dari sektor padat karya menuju padat modal, tingginya angka pengangguran terbuka yang belum memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan industri, serta masih banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di berbagai perusahaan.
Disampaikan pula pesan Bupati Gresik agar seluruh pihak dapat menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif sehingga iklim investasi di Kabupaten Gresik tetap terjaga. Namun demikian, pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dialog yang dimoderatori oleh Nurida Mahareta tersebut menghadirkan narasumber Imam Syaifudin, S.H., M.H. dari DPRD Kabupaten Gresik. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik saat ini tidak hanya dikenal sebagai Kota Santri, tetapi juga telah berkembang menjadi salah satu pusat industri nasional yang strategis. Dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan rencana pengembangan kawasan industri lainnya, diperlukan upaya bersama agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan pekerja.

Imam Syaifudin juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, penguatan fungsi Unit Reaksi Cepat (URC) dapat menjadi salah satu sarana untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Ia juga menyoroti masih adanya pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, DPRD mendorong peningkatan kapasitas organisasi serikat pekerja melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan agar mampu menjalankan fungsi advokasi serta membangun hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Sementara itu, Zam Zam Ihwan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung keberadaan dan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Gresik. Kejaksaan bersama Dinas Tenaga Kerja berencana membangun kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam bidang ketenagakerjaan.
“Kejaksaan siap hadir sebagai fasilitator dan mitra strategis bagi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan SP/SB berjalan sendiri dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah, DPRD, Kejaksaan, dan organisasi serikat pekerja sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara dialogis, berkeadilan, dan tetap menjaga kondusivitas dunia usaha di Kabupaten Gresik.
Sebagai salah satu organisasi peserta, DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Gresik menyambut positif forum dialog ini dan berharap komitmen yang disampaikan oleh DPRD serta Kejaksaan dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, meningkatkan kualitas hubungan industrial, serta mendorong kesejahteraan pekerja di Kabupaten Gresik.
